


BEA CUKAI
DILARANG DAN DIBATASI
Barang larangan dan pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa persetujuan instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada tindakan.
Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan seperti:
-
Narkotika
-
Psikotropika
-
Bahan Peledak
-
Senjata Api dan Amunisi
-
karya api
-
Buku dan Bahan Cetak yang Ditetapkan
-
Media Rekaman Audio dan/atau Visual
-
Peralatan Telekomunikasi
-
Bagian Foto Copy Berwarna dan Perlengkapannya
-
Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah serta Bagian-bagiannya
-
Makanan dan Minuman yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan
-
Bahan Berbahaya
-
Pestisida
-
Bahan Perusak Ozon dan Barang yang Mengandung Bahan Perusak Ozon
-
Limbah
-
Barang Bernilai Budaya
-
Uang Rupiah dalam jumlah tertentu
Narkotika (narkoba)
Peraturan:
Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997
Jenis narkotika seperti:
-
Candu (Papaver Somniferum) Termasuk Tanamannya, Candu Matang, Candu Matang seperti Candu Jicing dan Jicingko
-
Erythroxylon Cocca, Erythroxylon Cocca Termasuk : tanamannya, daun Cocca dan cocca mentah
-
Kokain
-
Ganja
-
Heroin
-
Morfin
-
Mirofina/Morfina
-
Garam dan turunannya
-
Kodein
-
Polkodina
-
Campuran Candu dengan zat lain yang bukan Narkotika
PERINGATAN pada akhirnya dilarang untuk mengimpor ke atau mengekspor ke luar wilayah Indonesia, memiliki, menyimpan, memproduksi, mengolah, menggunakan dan menyerahkan NARKOBA tanpa persetujuan instansi pemerintah terkait (Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Departemen Kepolisian).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana sesuai dengan ketentuan yang diacu dalam Undang-undang Narkotika No. 22 Tahun 1997, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah)
Zat Psikotropika
Peraturan:
-
Undang-Undang Psikotropika Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997
-
Psikotropika Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 88/Menkes/Per/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika
-
Psikotropika Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 85/Menkes/Per/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika
Psikotropika adalah bahan alam atau sintetik kecuali narkotika yang mempunyai efek proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat sehingga menimbulkan dampak tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibagi menjadi empat golongan sebagai berikut :
-
Grup 1 Brolamfetamina (DOB,DET) Ekstasi (MDM) dll
-
Golongan II Amfetamina, Metamfetamina, dll
-
Golongan III Amobarbital, Siklobarbital, dll
-
Grup IV Diazepam, Etil amfetamina, dll
PERINGATAN pada akhirnya dilarang memasukkan ke dalam atau mengeluarkan ke luar wilayah Indonesia, menyimpan, memproduksi, dan mengedarkan Psikotropika kecuali untuk kepentingan penelitian setelah mendapat persetujuan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Obat dan Makanan – POM_cc781905- 5cde-3194-bb3b-136bad5cf58d_
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana sesuai dengan ketentuan yang diacu dalam UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00
KEBAKARAN –ARM DAN AMUNISI
Peraturan:
Undang-Undang Senjata Api Republik Indonesia jo Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Senjata api dan amunisi terdiri dari:
-
Senjata api dan bagiannya
-
Meriam/pelempar api dan bagiannya
-
Pistol pegas dan pistol udara dengan kaliber 4,5 mm
-
Senjata api tiruan, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejut listrik, panah otomatis dan sejenisnya yang dapat digunakan untuk mengikat atau menyetrum, dan bagiannya
-
Semua jenis senjata mengisi amunisi/peluru
-
Selongsong peluru/mantel pentungan
-
Proyektil yang digunakan untuk menyebarkan gas berbahaya
PERINGATAN Pada akhirnya dilarang mengimpor senjata api dan amunisi ke wilayah Indonesia tanpa persetujuan dari Departemen Kepolisian Republik Indonesia.
KEMBANG API
Kembang api terdiri dari:
-
Semua jenis dan ukuran kembang api
-
Happy Crackers/Halic adalah sejenis kembang api yang mudah meledak
PERINGATAN pada akhirnya dilarang untuk mengimpor ke wilayah Indonesia semua jenis dan ukuran kembang api dan Kerupuk bahagia.
BUKU YANG DITETAPKAN DAN BAHAN CETAK
Peraturan:
Undang-undang republik Indonesia No. 4/PNPS/1963 tentang pengawasan barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Buku dan barang cetakan yang dilarang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah:
-
Semua jenis bahan cetak kertas dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah
-
Bahan cetak kertas kemasan rokok dan label obat dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing
-
Barang cetakan yang dapat merusak nilai moral masyarakat
Pemasukan buku dan bahan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 3 dapat disetujui dalam hal :
-
Keluarga diplomat menurut Ketentuan Pemerintah No. 8 Tahun 1957
-
Untuk keperluan pendidikan/pengajaran, termasuk materi yang menggunakan huruf Braille atas rekomendasi dari departemen pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia
-
Label obat dan bungkus rokok yang dilekatkan pada barang tersebut
MEDIA PEREKAMAN AUDIO DAN/ATAU VISUAL
Peraturan:
-
Surat Kejaksaan Agung No. B-253/D/4/1979 tentang Pemeriksaan Kaset Video Impor dan Peredarannya
-
UU RI No. 8 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994
-
Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Peraturan Sinematografi Film
PERINGATAN pada akhirnya dilarang mengimpor ke wilayah Indonesia kromatografi film dan rekaman video dalam bentuk kaset pada cakram, Laser disc (LD), Video Compact Disc (VCD), digital video disc (DVD) oleh orang sebagai barang parsel maupun kecil konsinyasi.
Pemasukan film kromatografi dan rekaman video untuk tujuan komersial dapat dilakukan oleh perusahaan film berizin melalui pemeriksaan Badan Sensor Film dan Kejaksaan Agung.
Pengecualian ketentuan ini untuk korps diplomatik dan lembaga internasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Peraturan:
Undang-Undang Telekomunikasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 1989
-
Keputusan Dirjen Postel Telekomunikasi No. 34/Dirjen/95 tentang Aturan Sertifikasi dan Penandaan Alat Telekomunikasi
-
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi RI No. KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Sertifikasi dan Penandaan Alat Telekomunikasi
Beberapa alat telekomunikasi yang dilarang diimpor ke wilayah Indonesia adalah perangkat transceiver, seperti handy talky, cordless phone, PSTN, Telex, perangkat Radio-Komunikasi dan lain-lain.
Pembuatan, perakitan dan pemasukan perangkat telekomunikasi harus memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh dinas pariwisata, pos dan telekomunikasi.
SPESIES FAUNA DAN FLORA LIAR YANG LEMAH DAN BAGIANNYA
Peraturan:
-
Konservasi sumber daya alam hayati dan sistem ekologinya Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990
-
Konvensi perdagangan internasional spesies flora dan fauna liar yang terancam punah. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan CITES
-
Keputusan Menteri Kehutanan No. 62/Kpts-II/98 tentang Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
-
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Ketentuan Umum Ekspor
PERINGATAN Dilarang mengeluarkan tumbuhan dan satwa langka atau bagiannya, hidup atau mati, ke luar wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau perlindungan dengan persetujuan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.
Beberapa flora yang terancam punah seperti:
-
kina
-
Anggrek dendrobium, vanda dan jenis anggrek lainnya
-
Agave Sp
-
Tekstil Musa
-
Ranwoefia Sp
-
Rafflesia
Beberapa Fauna yang terancam punah seperti :
-
Badak
-
Pongo pygmaeus
-
Tapirus indikus
-
Bosjavanicus/banteng
-
Cervus timorensis/rusa
-
Tragulus javanicus/chevrotin
-
Bubalus deprssicornis/Anoa
-
Burung Egretta Sp/kuntul
-
Burung surga
-
Burung Beo Raja, Burung Beo Hitam
-
Kupu-Kupu Raja Ordomas. Dll
Pengeluaran dan pemasukan tumbuhan dan satwa langka dari kawasan konservasi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penyalur, firma, koperasi atau perusahaan komando tertentu dengan persetujuan dari Dirjen PHPA, Departemen Kehutanan.
Selain itu, pemasukan tumbuhan hidup dan bibit ke dalam wilayah Indonesia harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan. RI
JENIS IKAN TERTENTU
Peraturan:
-
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 182/MPP/Kep/4/1988 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
-
Keputusan Menteri Pertanian No. 179/Kpts/Um/3/1982. tentang Larangan pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya.
Larangan pemasukan jenis ikan tertentu ke wilayah Indonesia didasarkan pada dua alasan:
-
untuk melestarikan sistem ekologi dan melindungi spesies yang terancam punah
-
menjaga pasokan nasional, dan daya saing ekspor jenis ikan tertentu.
Beberapa jenis ikan yang dilarang untuk diekspor ke luar wilayah Indonesia adalah:
-
Selerofag formosus dan selerofag leichardti
-
Anguilla Sp di bawah 5 mm
-
Ikan hias air tawar Botia Sp, panjang di atas 15 cm (ikan induk)
-
Udang air tawar/udang sungai, panjang bawah 8 cm
-
Induk udang panacidae
-
napoleon wrasse
Jenis-jenis ikan langka dan ikan berbahaya yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia antara lain:
-
Ikan piranha
-
lele vampir
-
Ikan gar buaya
-
Ikan Slane Silurus
-
Esex masouniongy
-
Belut listrik
-
Tetrodaoden Sp. Dll
Pengecualian ketentuan tersebut akan diberikan untuk tujuan ilmiah dan kebun binatang, dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian RI.
OBAT
Peraturan:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 314/Kp/VHI/1974 tentang Peredaran, Pemasukan dan Pengeluaran Makanan Minuman, Kosmetika dan Alat Kesehatan.
PERINGATAN pada akhirnya dilarang memasukkan ke dalam wilayah Indonesia obat siap pakai, termasuk obat tradisional China, dalam bentuk kapsul, pil, bubuk, cairan dan bentuk siap pakai lainnya, yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Obat dan Makanan (POM)
Pengecualian ketentuan ini:
-
Pemasukan obat jadi obat tradisional untuk keperluan pribadi atau komersial, harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Obat dan Makanan (POM)
-
Obat siap pakai atau obat tradisional dapat diimpor dalam jumlah kecil untuk pemakaian pribadi oleh penumpang pesawat atau kapal laut (kiriman kecil) sepanjang dapat ditopang dengan resep dokter.
MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Peraturan:
Ketentuan Menteri Kesehatan No. 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Distribusi Pangan.
PERINGATAN dilarang mengimpor makanan dan minuman yang tidak terdaftar ke dalam wilayah Indonesia kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang untuk digunakan selama perjalanan
BARANG BERNILAI BUDAYA
Peraturan:
-
Barang bernilai budaya Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992
-
Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia No.10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Barang Bernilai Budaya No.5 Tahun 1992
Yang dimaksud dengan barang bernilai budaya adalah:
-
Barang buatan manusia, baik bergerak maupun tidak, bagian atau sisa yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun. Barang-barang tersebut dianggap berharga bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya bangsa.
-
Barang-barang alam dianggap penting berharga bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya nasional.
PERINGATAN Dilarang mengeluarkan jenis barang bernilai budaya ke luar wilayah Indonesia tanpa persetujuan dari Direktorat Konservasi dan Sejarah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nilai Budaya Republik Indonesia No.5 Tahun 1992.
